February 10, 2009
Sekolah Plus
Sekolah Plus: Alternatif Kebijakan Pendanaan Pendidikan
Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Tegal
Oleh: Trianto Budiatmoko
Abstraksi
“Kebijakan” pendidikan gratis di Kabupaten Tegal dihadapkan pada tantangan eksistensial ketika ditemukan fakta bahwa 4.389 lulusan SD/MI se-Kabupaten Tegal tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs. Dari jumlah tersebut sebagian kecil diperkirakan melanjutkan ke SMP/MTs di kabupatenkota lain, sedangkan sebagian besar disinyalir tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor kemiskinan. Pendanaan pendidikan terutama bagi masyarakat miskin memang merupakan salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Indonesia. Kebijakan menggratiskan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bisa dilihat sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat untuk mengakses pendidikan, tetapi kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan pendanaan pendidikan bagi warga miskin. Dengan melihat kenyataan bahwa pendidikan gratis di Kabupaten Tegal baru sebatas “ikrar” dan “uji coba” serta tidak berhasil memecahkan akar permasalahan, maka Sekolah Plus merupakan alternatif kebijakan yang patut dikaji karena menawarkan pemecahan masalah pendanaan pendidikan bagi warga miskin secara lebih tepat. Sekolah Plus sebagai sekolah yang didesain untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin, sudah selayaknya dipertimbangkan sebagai satu kebijakan pendidikan yang “pro poor” di Kabupaten Tegal.
Dengan pemahaman ini maka pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan pendidikan sebagai strategi pemberantasan kemiskinan jangka panjang. Paradigma pengentasan kemiskinan yang bersifat karitatif sudah saatnya diganti dengan strategi peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang populis dan memihak kepada rakyat miskin seperti pencanangan pendidikan gratis patut mendapat dukungan dan apresiasi yang tinggi.
Catatan Seputar Pendidikan Gratis
Bagaimana dengan ’kebijakan” pendidikan gratis di Kabupaten Tegal? Sekalipun belum ada laporan evaluasi resmi yang diinformasikan ke publik, tetapi kinerja ”kebijakan” pendidikan gratis di Kabupaten Tegal bisa dinilai dengan munculnya fenomena bahwa dari 28.481 siswa lulusan SD di KabupatenTegal hanya sekitar 24.092 siswa yang mendaftarkan diri ke SMP/MTs negeri dan swasta di KabupatenTegal. Sebanyak 4.389 siswa ”tidak tentu rimbanya”. Sebagian diduga melanjutkan pendidikan ke daerah lain, sedangkan sebagian lainnya diperkirakan tidak melanjutkan sekolah. Siswa yang tidak melanjutkan sekolah diyakini berjumlah jauh lebih besar dari yang melanjutkan sekolah ke daerah lain, dan penyebab putus sekolah itu adalah faktor kemiskinan (Kompas, 12 Juli 2007). Dengan melihat kenyataan ini maka setiap orang akan bisa menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Tegal tidaklah efektif.
Ada beberapa catatan kritis yang perlu didiskusikan sehubungan dengan keberadaan pendidikan gratis di Kabupaten Tegal. Pertama, pendidikan gratis di Kabupaten Tegal tidak akan berjalan efektif karena hanya sebatas himbauan yang bersifat top down yang diterjemahkan dalam ikrar dari para pengelola pendidikan yang bersifat uji coba. Oleh Hofferbert (Wibawa, 1994) kebijakan publik didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang menjadikan masyarakat sebagai sasarannya dengan menggunakan anggaran negara, sebagai hasil dari proses perundingan legislatif dan eksekutif. Dengan mengacu pada definisi tersebut maka “ikrar” tidak bisa disebut sebagai sebuah kebijakan publik atau kebijakan pemerintah, karena sistem kebijakan tidak terbentuk. Kondisi seperti itu akan membuat pelaksanaan program tidak berjalan efektif karena tidak mempunyai payung hukum sehingga pelaksanaannya bersifat sukarela (tidak mengikat) dan pendanaannya tidak jelas.
Kedua, pendidikan gratis tidak akan berjalan efektif jika mengandalkan dan bersandar pada bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tidak akan mencukupi dan rakyat miskin tetap akan mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan. Riset yang dilakukan oleh Komnas HAM menyebutkan bahwa sekalipun sudah ada BOS, orang tua siswa miskin masih menanggung 50-70% biaya pendidikan untuk buku, uang pangkal, seragam sekolah dan biaya transportasi. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang mengatakan bahwa biaya sekolah yang dikeluarkan oleh orang tua siswa SD atau yang sederajat, rata-rata Rp 1,5 juta/siswa/tahun sehingga dana BOS untuk siswa SD/MI sebesar Rp 235.000/siswa/tahun tidak akan bisa mencukupi.
Ketiga, jika dalam pendidikan gratis yang digratiskan hanya SPP, maka hal tersebut tidak akan menyentuh akar masalah kesulitan pendanaan pendidikan masyarakat miskin karena SPP bukan komponen utama biaya pendidikan. Masih ada banyak biaya-biaya pendidikan lain yang harus ditanggung oleh orang tua sehingga siswa dari keluarga miskin akan tetap mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan. Kasus unjuk rasa yang dilakukan oleh siswa-siwi SMPN 1 Dukuhturi beberapa bulan yang lalu untuk memprotes berbagai macam iuran yang harus mereka bayar dapat menjadi gambaran yang nyata mengenai banyaknya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Munculnya banyak biaya pendidikan, selain karena faktor dari dalam sekolah, juga disebabkan karena adanya kebijakan pendidikan dari pemerintah pusat (Depdiknas), yang diyakini oleh sebagian pemerhati pendidikan, justru bersifat memiskinkan. Dua kebijakan Depdiknas dalam hal penggantian kurikulum dan Ujian Nasional (UN) dapat diajukan sebagai contoh di sini. Dalam hal kurikulum, mulai tahun ajaran 2007/2008, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Ini berarti buku pelajaran yang saat ini digunakan harus diganti. Sekalipun berdalih baik tetapi penggantian kurikulum merupakan peluang proyek bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari siswa. Sementara itu dalam hal Ujian Nasional (UN), sistem UN telah mendorong para siswa, guru dan orang tua untuk terikat dengan layanan jasa yang ditawarkan oleh lembaga bimbingan belajar untuk mengejar “target” nilai. Peran guru digantikan oleh tentor bimbingan belajar, sementara siswa dilatih supaya terampil mengerjakan soal secara benar tanpa perlu mengetahui substansi dari soal yang dikerjakannya. (Sekedar contoh, di SMAN 1 Jatibarang orang tua siswa ditarik iuran sebesar Rp 30.000/siswa/bulan untuk membayar tentor Primagama yang memberikan bimbingan belajar di sekolah tiga kali seminggu selama tiga bulan. Yang menggelikan, Kepala Sekolah justru bangga dengan keadaan ini dan yakin siswa-siswinya akan lulus UN 100%). Sekali lagi, tidak ada ruang bagi siswa miskin untuk mengakses gaya pendidikan seperti ini.
Keempat, konsep pendidikan gratis akan menjadi kontraproduktif saat terbentur pada kebutuhan dari sekolah dan orang tua yang progresif untuk mengembangkan sekolah menjadi unggul dan berkualitas yang notabene memerlukan biaya mahal. Adalah hal yang mustahil bagi pemerintah untuk mengakomodasi pembiayaan semua fasilitas yang dibutuhkan sekolah untuk menjadi unggul dan berkualitas, karena dana dari pemerintah yang sangat terbatas. Pendidikan gratis dikhawatirkan justru akan mengkerdilkan sekolah-sekolah menjadi sekolah gratis tetapi bermutu rendah. Dengan kondisi seperti ini maka kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah bukanlah menggratiskan semua komponen pendidikan, melainkan menarik dana dari siswa keluarga mampu (kaya) dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu (miskin).
Sekolah Plus
Dengan memperhatikan beberapa catatan di atas maka sudah saatnya Kabupaten Tegal belajar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang telah menjalankan kebijakan Sekolah Plus mulai tahun ajaran 2007/2008 ini. Sekolah Plus adalah sekolah umum yang didesain untuk memberikan tempat bagi siswa-siswi dari keluarga miskin dan (pemerintah) membebaskan mereka dari segala macam biaya selama menempuh pendidikan, baik biaya pendaftaran, SPP, seragam, buku, tas, sepatu, uang transportasi dan sebagainya. Mereka yang menerima bantuan pendidikan ini tidak ditempatkan dalam kelas khusus melainkan bergabung dengan siswa-siswi yang lain. Upaya ini ditempuh oleh Pemkot Solo sebagai salah satu cara untuk memutus rantai kemiskinan. Sebagai proyek percontohan, Pemkot Solo telah menunjuk 14 sekolah sebagai Sekolah Plus, dengan perincian 11 SD akan menampung 390 siswa miskin, 2 SMP menampung 480 siswa dan 1 SMK akan menampung 384 siswa. Seleksi siswa Sekolah Plus didasarkan pada tiga kriteria, yaitu : 1) siswa dari keluarga penerima BLT (Bantuan Tunai Langsung), 2) siswa dari keluarga penerima Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin), dan 3) siswa dari keluarga yang dinyatakan miskin oleh kelurahan.
Konsep Sekolah Plus ini sudah selayaknya dipertimbangkan oleh Pemkab Tegal sebagai alternatif kebijakan di bidang pendidikan untuk menggantikan “kebijakan” sekolah gratis yang terbukti tidak efektif. Sekolah Plus mempunyai beberapa keunggulan yang patut diperhitungkan yang akan menguntungkan semua pemangku kepentingannya. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah :
1) Sekolah Plus akan efektif memecahkan masalah pendanaan pendidikan bagi masyarakat miskin karena menanggung semua biaya siswa miskin selama menjalani proses pendidikan.
2) Sekolah plus akan mengurangi bahkan mengeliminasi angka putus sekolah dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Tegal serta dalam jangka panjang akan mengatasi masalah kemiskinan struktural.
3) Sekolah Plus akan mempertemukan dua entitas yang selama ini kontradiktif dan selalu menjadi dilema dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu antara kebutuhan sekolah untuk menjadi unggul (berbiaya mahal) dengan kebutuhan masyarakat miskin untuk memperoleh akses pendidikan (bebas biaya).
4) Sekolah plus merupakan kebijakan yang populis karena berpihak pada masyarakat miskin (pro poor) sehingga mempunyai nilai politis yang tinggi.
5) Sekolah Plus mempunyai tingkat kesulitan aplikasi yang rendah dan mempunyai probabilitas keberhasilan yang tinggi, tetapi sebagai konsekuensinya diperlukan dana yang relatif besar. Tabel identifikasi dan rekapitulasi skor alternatif kebijakan Sekolah Plus di bawah ini akan merangkum penjelasan-penjelasan di atas.
Tabel 1. Identifikasi Alternatif Kebijakan Sekolah Plus

Tabel 2. Rekapitulasi Skor Alternatif Kebijakan Sekolah Plus

Keterangan :
a. Nilai skor 1 : tidak dapat diterapkan
b. Nilai skor 2 : kurang efektif
c. Nilai skor 3 : cukup efektif
d. Nilai skor 4 : sangat efektif
Tanggung Jawab Sosial Korporasi
Konsekuensi dari Sekolah Plus sebagai alternatif kebijakan, sebagaimana dijabarkan tabel di atas, adalah diperlukannya dana yang relatif besar dalam penerapannya. Oleh karena itu, niat baik (goodwill) pemerintah Kabupaten Tegal untuk memajukan dunia pendidikan dan mengentaskan kemiskinan dalam jangka panjang mendapat tantangan pembuktian di sini. Peran pemerintah sangat diperlukan karena pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi. Dalam teori kontrak sosial yang dikemukakan Jean Jacques Rousseau disebutkan bahwa negara adalah sebuah bentuk kontrak sosial. Masyarakat membentuk pemerintahan dan menyerahkan sebagian hak-haknya untuk diatur, sedangkan pemerintah bertugas menjamin hak-hak dasar masyarakat supaya masyarakat menjadi sejahtera.
Niat baik pemerintah dalam dunia pendidikan ini perlu untuk terus ditekankan dan digarisbawahi karena selama ini anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal belum mencapai 20% dari APBD. Untuk mengoptimalkan sektor pendanaan pendidikan ini pemerintah Kabupaten Tegal sudah saatnya mengakhiri perannya sebagai lone ranger dan harus mulai mempertimbangkan keberadaan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan di Kabupaten Tegal. Kalangan bisnis di Kabupaten Tegal harus diingatkan bahwa mereka adalah salah satu penyangga governance di Kabupaten Tegal, di samping pemerintah kabupaten dan masyarakat.
Fakta yang ada saat ini secara jelas menyatakan bahwa dunia industri/korporasi di Kabupaten Tegal adalah missing link dalam mata rantai dunia pendidikan. Pemerintah Kabupaten Tegal secara persuasif perlu memperhatikan dan melibatkan perusahaan-perusahaan (besar) yang ada di Kabupaten Tegal, seperti perusahaan teh (Dua Tang, Gopek, Sosrodjojo), perusahaan farmasi (Pil Kita), perusahaan air minum (Zam, Adi) dsb., untuk ikut berperan serta dalam membiayai pendidikan sebagai manifestasi dari tanggung jawab sosial mereka. Konsep mengenai tanggung jawab sosial ini bukanlah ide baru dan tidak ditujukan untuk memojokkan atau menjegal perusahaan dalam mencari laba. Konsep ini sudah lama menjadi wacana di dunia bisnis negara-negara maju dan saat ini bahkan menjadi trend serta kebutuhan bagi sebagian perusahaan besar di Indonesia. Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) adalah paradigma yang menempatkan pembangunan sosial dan lingkungan sebagai strategi utama bisnis untuk mendapatkan benefit. CSR merupakan strategi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan hidup antara perusahaan dan pemangku kepentingannya. Program ini juga merupakan upaya untuk memberi kembali kepada masyarakat apa yang sudah diperoleh dan menjadi keuntungan bisnis korporasi.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia telah menjadikan CSR sebagai kebijakan korporasi dan menjadikan pendidikan sebagai wilayah tanggung jawab sosial mereka. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya :
- PT Sampoerna, memberikan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia melalui yayasan “Sampoerna Foundation”.
- PT Djarum, memberikan beasiswa kepada mahasiswa Indonesia, melaksanakan program factory visit bagi perguruan tinggi, soft skill training dan outbond management bagi mahasiswa, serta pendidikan gratis kepada siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.
- PT Kaltim Prima Coal, memberikan beasiswa kepada para pelajar di Kaltim, dan membangun sekolah-sekolah serta menanggung biaya operasionalnya selama beberapa tahun masa awal berdirinya sekolah.
- Mc. Kinsey and Company, menyelenggarakan pendidikan untuk anak usia dini di TPA Bantar Gebang.
- PT Austindo Nusantara Jaya, mengadakan program pelatihan dan pengembangan untuk guru dan staf administrasi sekolah.
- PT Telkom, membangun infrastruktur internet di 83.000 sekolah dalam program “Internet goes to school”.
Peran perusahaan di Kabupaten Tegal dalam pendanaan pendidikan jelas masih sangat dibutuhkan karena anggaran pemerintah Kabupaten Tegal sangat terbatas. Peran perusahaan akan menjadi penyeimbang kekuatan negara dalam penyelenggaraan pendidikan dan menjadi pendukung masyarakat yang secara umum masih belum berdaya dan terpinggirkan dari akses pendidikan. Perusahaan di Kabupaten Tegal tidak perlu ragu untuk memulai langkah ”program perusahaan peduli pendidikan” karena perusahaan akan mendapat benefit berupa terangkatnya citra baik perusahaan sehingga mendapat simpati dari masyarakat luas. Kondisi ini pada gilirannya akan mendongkrak penjualan produk karena masyarakat tidak akan ragu untuk membeli produk dari perusahaan tersebut. Keuntungan lain, dalam jangka panjang, jika sumber daya masyarakat di Kabupaten Tegal meningkat maka perusahaan mempunyai peluang untuk mendapatkan personil-personil yang lebih berkualitas sehingga profit perusahaan bisa ditingkatkan melalui produk-produk yang berkualitas, berteknologi tinggi dan inovatif. Terhadap perusahaan yang sudah peduli dan mempunyai komitmen di bidang pendidikan, pemerintah Kabupaten Tegal sudah selayaknya memberikan perhatian dan penghargaan (reward) tersendiri yang bisa dijadikan sebagai pemacu semangat untuk terus memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Tegal. Dengan sinergi ini maka diharapkan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tegal melalui jalur pendidikan bisa terlaksana dengan baik.
Trianto Budiatmoko, S.S., M. Si., Alumnus Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada; loyalis gerakan “Education for All” (EFA) di Indonesia.